TATA PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
DI KUA NGAMPILAN
@ CALON MEMPELAI PRIA
- Ke Rt/RW (sesuai KTP) untuk mendapatkan surat pengantar untuk menikah
- Ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Formulir N1, N2, N4 yang ditadatangani oleh Lurah / Kepala Desa. Bagi yang duda/Janda meninggal ditambah N6.
- Ke KUA stempat untuk mendapatkan Rekomendasi/Pemberitahuan Kehendak Nikah.
@ CALON MEMPELAI WANITA
- Dengan membawa berkas dari calon mempelai Pria datang ke Rt/Rw setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk menikah
- Ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Formulir N1, N2, N4 yang ditadatangani oleh Lurah / Kepala Desa. Bagi yang duda/Janda meninggal ditambah N6
- Ke KUA dengan membawa berkas kedua mempelai untuk mendaftarkan Kehendak Nikah
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1. Foto copi KTP & C1 (kartu Keluarga) kedua calon mempelai dan wali nikah
2. Foto kopi akta Kelahiran kedua calon mempalai
3. Foto copi surat Nikah orangtua/wali nikah
4. Foto copi surat kematian ayah jika ayah meninggal
5. Surat keterangan wali nikah dari kelurahan setempat jika wali tidak se alamat dengan calon mempelai wanita
6. Surat taukil wali dari Kepala KUA Kecamatan setempat jika wali berhalangan hadir
7. Pas foto 2x3 = 4 lembar
8. Bagi calon yang belum cukup umur, poligami : surat Keputusan Pengadilan Agama
9. Duda/ Janda :
. Cerai – Akta Cerai Asli
. Meninggal – foto copi surat kematian (N6) dari kelurahan
Keterangan :
. Kedua calon mempelai dan wali nikah datang ke KUA untuk pendaftaran & pemeriksaan berkas , data-data
. Kedua calon mempelai mengikuti penasehatan Pra Nikah oleh BP4
. Calon mempelai wanita melaksanakan imunisasi tetanus Teksoid (TT)
0 komentar: